Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(6)

Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor.

Terkait

Komentar!