Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 91
(1)

Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar- Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dapat mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sekunder.

(2)

Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan:

  1. simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi anggotanya;

  2. manajemen risiko;

  3. konsultasi manajemen usaha simpan pinjam;

  4. pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam;

  5. standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya;

  6. pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau

  7. pemberian bimbingan dan konsultasi.

(3)

Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan.


Terkait

Komentar!