Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas permintaan Anggota hanya dapat membahas masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Terkait

Komentar!