Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.

Terkait

Komentar!