Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 89

Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:

  1. menghimpun dana dari Anggota;

  2. memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan

  3. menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.


Terkait

Komentar!