Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 109
Tim penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dan ayat (3) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.

Komentar!