Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi.

Terkait

Komentar!