Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.

Terkait

Komentar!