Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.

Terkait

Komentar!