Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau

  2. pencabutan status keanggotaan.

Terkait

Komentar!