Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.

Terkait

Komentar!