Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi:

  1. satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain; atau

  2. beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu Koperasi baru.

Terkait

Komentar!