Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 24
(1)Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Komentar!