Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 120
(1)

Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap:

  1. Koperasi yang melanggar larangan pemuatan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain dalam Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);

  2. Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setelah 2 (dua) tahun buku terlampaui;

  3. Koperasi yang tidak melakukan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;

  4. Pengawas yang merangkap sebagai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5);

  5. Koperasi yang tidak menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f;

  6. Pengurus yang tidak memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf h;

  7. Pengurus yang tidak terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;

  8. Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

  9. Pengawas atau Pengurus Koperasi Simpan Pinjam yang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3); dan/atau

  10. Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan investasi usaha pada sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5).

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;

  2. larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;

  3. pencabutan izin usaha; dan/atau

  4. pembubaran oleh Menteri.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!