Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 52
(1)

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.

(2)

Penunjukan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Anggota.


Terkait

Komentar!