Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Apabila dari hasil pemantauan dan evaluasi terbukti terjadi penyimpangan, Menteri wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Terkait

Komentar!