Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

Terkait

Komentar!