Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.

Terkait

Komentar!