Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.

Komentar!