Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 88
(1)

Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri.

(2)

Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.


Terkait

Komentar!