Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:

  1. Hibah;

  2. Modal Penyertaan;

  3. modal pinjaman yang berasal dari:

    1. Anggota;

    2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;

    3. bank dan lembaga keuangan lainnya;

    4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau 5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau d. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!