Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.

Terkait

Komentar!