Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(4)Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.

Komentar!