Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

Komentar!