Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Setiap Pengurus berwenang mewakili Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

Terkait

Komentar!