Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB XIII
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN,
DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM


Bagian Kesatu
Pembubaran


Pasal 102

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

  1. keputusan Rapat Anggota;

  2. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau

  3. Keputusan Menteri.


Pasal 103
(1)

Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

(2)

Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.

(3)

Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

(4)

Pengurus bertindak sebagai kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain.

(5)

Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.

(6)

Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor.

(7)

Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.


Pasal 104
(1)

Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.

(2)

Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota.

(3)

Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir.

(4)

Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima.

(5)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah.


Pasal 105

Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:

  1. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau

  2. Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.


Bagian Kedua
Penyelesaian


Pasal 106
(1)

Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk Tim Penyelesai.

(2)

Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota.

(3)

Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri.

(4)

Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam Penyelesaian”.

(5)

Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.


Pasal 107

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki.


Pasal 108

Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;

  2. memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

  3. menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;

  4. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;

  5. melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan;

  6. membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau

  7. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 109

Tim penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dan ayat (3) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.


Bagian Ketiga
Penghapusan Status Badan Hukum


Pasal 110

Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Bagian Keempat
Pengaturan Lebih Lanjut


Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 110 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!