Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB XII
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN


Pasal 101
(1)

Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi:

  1. satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain; atau

  2. beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu Koperasi baru.

(2)

Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

(3)

Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan:

  1. kepentingan Anggota;

  2. kepentingan karyawan;

  3. kepentingan kreditor; dan

  4. pihak ketiga lainnya.

(4)

Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi:

  1. hak dan kewajiban Koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan atau peleburan; dan

  2. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan.

(5)

Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum bubar.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!