Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 28
(1)

Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(2)

Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.


Terkait

Komentar!