Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 96
(1)Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.
(2)Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Komentar!