Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 96
(1)

Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.

(2)

Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.


Terkait

Komentar!