Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 31

Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.


Bagian Kedua
Rapat Anggota


Pasal 32

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.


Pasal 33

Rapat Anggota berwenang:

  1. menetapkan kebijakan umum Koperasi;

  2. mengubah Anggaran Dasar;

  3. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;

  4. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

  5. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;

  6. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

  7. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;

  8. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan

  9. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.


Pasal 34
(1)

Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.

(2)

Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.

(3)

Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.

(4)

Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

(5)

Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang- kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.


Pasal 35
(1)

Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)

Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3)

Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

(4)

Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.


Pasal 36
(1)

Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2)

Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.

(3)

Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan pemanggilan kedua.

(4)

Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

(5)

Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

(6)

Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(7)

Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.


Pasal 37
(1)

Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan laporan pertanggungjawaban tahunan yang berisi:

  1. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;

  2. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi;

  3. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

  4. laporan Pengawas;

  5. nama Pengawas dan Pengurus; dan

  6. besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus.

(2)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

(3)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, Pengurus wajib memberikan penjelasan dan alasannya.

(4)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Pengurus.


Pasal 38
(1)

Laporan pertanggungjawaban tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditandatangani oleh semua Pengurus.

(2)

Apabila salah seorang Pengurus tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan tersebut, Pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.


Pasal 39

Persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan merupakan penerimaan terhadap pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.


Pasal 40
(1)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:

  1. diminta oleh Menteri; atau

  2. Rapat Anggota menghendakinya.

(2)

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.


Pasal 41

Rapat Anggota dianggap sah apabila diselenggarakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 42
(1)

Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.

(2)

Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa Pengurus atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

(3)

Permintaan Anggota kepada Pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan disertai alasan dan daftar tanda tangan Anggota.

(4)

Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas permintaan Anggota hanya dapat membahas masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)

Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.


Pasal 43
(1)

Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yaitu dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.

(2)

Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.

(3)

Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pengurus dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa kedua pada waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal rencana penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa pertama yang gagal diselenggarakan.

(4)

Ketentuan tentang kuorum dan pengesahan keputusan dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2).

(5)

Dalam hal kuorum Rapat Anggota Luar Biasa kedua tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.


Pasal 44
(1)

Ketua Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Koperasi dapat memberikan izin kepada Anggota Koperasi untuk:

  1. melakukan pemanggilan Rapat Anggota, atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota apabila Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota pada waktu yang telah ditentukan; atau

  2. melakukan pemanggilan Rapat Anggota Luar Biasa, atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, apabila setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari Anggota, Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.

(2)

Dalam hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.

(3)

Apabila perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat memaksa Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.

(4)

Penetapan Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir.


Pasal 45
(1)

Koperasi Primer yang jumlah anggotanya paling sedikit 500 (lima ratus) orang dapat menyelenggarakan Rapat Anggota melalui delegasi Anggota.

(2)

Ketentuan mengenai Rapat Anggota melalui delegasi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 46

Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota wajib dibuat Risalah Rapat Anggota yang disertai tanda tangan pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh Rapat Anggota.


Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Pengawas


Pasal 48
(1)

Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.

(2)

Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:

  1. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan

  2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3)

Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 49
(1)

Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(2)

Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(3)

Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.

(4)

Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(5)

Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.


Pasal 50
(1)

Pengawas bertugas:

  1. mengusulkan calon Pengurus;

  2. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;

  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan

  4. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

(2)

Pengawas berwenang:

  1. menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

  2. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;

  3. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;

  4. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan

  5. dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.


Pasal 51
(1)

Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Koperasi.

(2)

Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota.


Pasal 52
(1)

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.

(2)

Penunjukan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Anggota.


Pasal 53
(1)

Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Keputusan untuk memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut.

(3)

Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang- Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 54

Ketentuan mengenai pengisian jabatan Pengawas yang kosong atau dalam hal Pengawas diberhentikan atau berhalangan tetap, diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Keempat
Pengurus


Pasal 55
(1)

Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.

(2)

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. mampu melaksanakan perbuatan hukum;

  2. memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;

  3. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan

  4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3)

Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 56
(1)

Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.

(2)

Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(3)

Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 57
(1)

Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

(2)

Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.


Pasal 58
(1)

Pengurus bertugas:

  1. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;

  2. mendorong dan memajukan usaha Anggota;

  3. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  4. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  5. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  6. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

  7. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;

  8. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan

  9. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

(2)

Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.


Pasal 59
(1)

Setiap Pengurus berwenang mewakili Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2)

Pembatasan wewenang Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(3)

Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila:

  1. terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau

  2. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi.

(4)

Ketentuan mengenai siapa yang berhak mewakili Koperasi dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 60
(1)

Setiap Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha Koperasi.

(2)

Pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Koperasi kepada Rapat Anggota.

(3)

Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)

Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota atas nama Koperasi.

(5)

Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang- Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 61

Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:

  1. mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;

  2. menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;

  3. menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;

  4. mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau

  5. memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.


Pasal 62
(1)

Pengurus dapat mengajukan permohonan ke pengadilan niaga agar Koperasi dinyatakan pailit hanya apabila diputuskan dalam Rapat Anggota.

(2)

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengurus yang melakukan kesalahan dan kelalaian bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 63
(1)

Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota.

(3)

Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.

(4)

Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.


Pasal 64
(1)

Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Keputusan untuk memberhentikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota.

(3)

Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kedudukan sebagai Pengurus berakhir.


Pasal 65

Ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan untuk sementara atau berhalangan tetap diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!