Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.

Komentar!