Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

Perkoperasian
Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992

Komentar!