Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Terkait

Komentar!