Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan…
- b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan…
- c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 93
Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati- hatian.
Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.
Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan Koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.
Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian terhadap penyimpan.
Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.
Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk Pinjaman kepada Anggota.