Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 93
(1)

Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati- hatian.

(2)

Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.

(3)

Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan Koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.

(4)

Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian terhadap penyimpan.

(5)

Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.

(6)

Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk Pinjaman kepada Anggota.


Terkait

Komentar!