Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(3)Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam.

Komentar!