Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Terkait

Komentar!