Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan…
- b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan…
- c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 94
Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota.
Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah.