Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(3)Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang- Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar!