Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 16
(1)

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan;

  2. wilayah keanggotaan;

  3. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;

  4. jangka waktu berdirinya Koperasi;

  5. ketentuan mengenai modal Koperasi;

  6. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;

  7. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;

  8. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;

  9. ketentuan mengenai Rapat Anggota;

  10. ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;

  11. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

  12. ketentuan mengenai pembubaran;

  13. ketentuan mengenai sanksi; dan

  14. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

(2)

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.


Terkait

Komentar!