Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 70
(1)

Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota yang lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

(2)

Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:

  1. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;

  2. pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;

  3. pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau

  4. belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.

(3)

Dalam hal keanggotaan diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga Sertifikat Modal Koperasi yang ditentukan Rapat Anggota.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.