Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 46

Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota wajib dibuat Risalah Rapat Anggota yang disertai tanda tangan pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh Rapat Anggota.


Terkait

Komentar!