Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Terkait

Komentar!