Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.

Terkait

Komentar!