Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.

Terkait

Komentar!