Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 118
(1)

Pemerintah menyediakan anggaran bagi kegiatan dewan Koperasi Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dewan Koperasi Indonesia bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Pengelolaan anggaran dewan Koperasi Indonesia dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.


Terkait

Komentar!