Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

(2)

Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.

(3)

Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.

(4)

Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.

(5)

Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.


Terkait

Komentar!