Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 78
(1)

Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:

  1. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;

  2. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;

  3. pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;

  4. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau

  5. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2)

Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non- Anggota.

(3)

Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.


Terkait

Komentar!