Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan:

  1. kepentingan Anggota;

  2. kepentingan karyawan;

  3. kepentingan kreditor; dan

  4. pihak ketiga lainnya.

Terkait

Komentar!