Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Bagian Ketiga
Penghapusan Status Badan Hukum


Pasal 110
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Komentar!