Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Ketiga
Penghapusan Status Badan Hukum


Pasal 110

Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Terkait

Komentar!