Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 92
(1)

Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi.

(2)

Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri.

(3)

Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.


Terkait

Komentar!