Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB IX
JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA


Bagian Kesatu
Jenis


Pasal 82
(1)

Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.

(2)

Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.


Pasal 83

Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:

  1. Koperasi konsumen;

  2. Koperasi produsen;

  3. Koperasi jasa; dan

  4. Koperasi Simpan Pinjam.


Pasal 84
(1)

Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.

(2)

Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.

(3)

Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.

(4)

Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.


Pasal 85

Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Tingkatan


Pasal 86
(1)

Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha, Koperasi dapat membentuk dan/atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder.

(2)

Tingkatan dan penggunaan nama pada Koperasi Sekunder diatur oleh Koperasi yang bersangkutan.


Bagian Ketiga
Usaha


Pasal 87
(1)

Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis Koperasi yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(2)

Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya.

(3)

Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah.

(4)

Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!