Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 41

Rapat Anggota dianggap sah apabila diselenggarakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!